Wakil Ketua DPR Tegaskan Suara Adzan Tidak Bisa Disamakan dengan Suara Apapun

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 24 Februari 2022 14:14 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, tegaskan suara azan tidak bisa disamakan dengan suara apa pun. Apalagi, suara azan dianggap mengganggu. "Jika suara azan dianggap sebagai gangguan, saya pikir, itu berlebihan," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (24/2/2022). Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menilai, lantunan azan sangat indah. Azan juga hanya dikumandangkan lima kali sehari dengan durasi sekitar satu menit. Menurut dia, azan juga bukan hanya bentuk panggilan ibadah bagi umat muslim. Azan merupakan bentuk kerukunan antarumat beragama di Indonesia. "Suara azan yang mengingatkan dan memanggil umat muslim untuk shalat dapat dikategorikan sebagai kearifan dan cagar budaya dalam hidup bertoleransi antarumat beragama di Indonesia," tegas dia. Dia mengajak semua pihak memaknai toleransi dengan baik. Semua pihak diminta meningkatkan rasa saling menghormati di tengah keberagaman di Indonesia. "Saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antarumat beragama," tegas dia. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil, menyampaikan alasannya mengeluarkan surat edaran penggunaan pengeras suara di masjid. Tujuannya, tidak menggangu umat beragama lain. Dia mengumpamakan beberapa contoh kasus. Mulai dari dirinya yang tinggal di permukiman dengan mayoritas non-muslim dan harus mendengar rangkaian ibadah melalui pengeras suara. 'Rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?' kata Yaqut di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022. Dia memberikan contoh lain memiliki tetangga yang memelihara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan. "Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar dia. (Aswan)
Berita Terkait