Tanggapi Wacana Penundaan Pemilu, Jokowi: Tidak Bisa Dilarang, Itu Bagian dari Demokrasi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 Maret 2022 21:28 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya, untuk selalu tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini disampaikan Jokowi merespons munculnya ide untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden. "Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, ditulis pada Minggu (6/3/2022). Jokowi menuturkan, wacana menunda pemilu tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ia menegaskan, pelaksanaan atas wacana tersebut harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam konstitusi. ”Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat," kata Jokowi. "Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” imbuh Jokowi. Untuk diketahui, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Sementara, pada Pasal 7 UUD 1945 tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Dengan demikian, wacana menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden tidak sesuai dengan konstitusi. Wacana menunda Pemilu 2024 dikemukakan oleh tiga ketua umum partai politik pendukung pemerintah, yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. (Aswan)