Cabut Banding di PTUN, Pengamat: Anies Khawatir Ditinggal Partai Politik

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 Maret 2022 20:08 WIB
Monitorindonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan Pemprov DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang setelah ramai mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Upaya banding tersebut dicabut pada hari Kamis (10/3/2022) setelah diajukan pada Selasa (8/3/2022). Menanggapi hal itu, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, Anies merasa khawatir akan ditinggalkan oleh partai politik jelang Pemilu 2024 mendatang, jika meneruskan langkah hukum melawan warga korban banjir Kali Mampang. "Kelihatannya itu jalan kompromi Anies dengan partai-partai politik. Jika banding diteruskan, partai-partai kelihatannya tak akan mau mendukung Anies karena politik itu pada dasarnya ingin saling menguntungkan," kata Ujang kepada wartawan, Minggu (13/3/2022). Ujang menambahkan, langkah banding yang diajukan Anies Baswedan sebelumnya juga akan menampilkan citra buruk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu di mata masyarakat. "Jika kebijakannya untuk kebaikan rakyat, semestinya dieksekusi dan jangan kompromi dengan partai-partai itu. Namun, itulah risiko tokoh politik yang tak punya partai, harus dan mesti berkompromi dan menyenangkan partai-partai politik," ucap Ujang. Tak hanya itu, Ujang juga menilai bahwa hal itu bakal berimbas kepada partai politik pendukungnya. "Apabila Anies memutuskan untuk bertarung di Pemilu 2024, mau tak mau yang bersangkutan pasti membutuhkan partai politik sebagai kendaraannya," tutupnya. Sebelumnya diberitakan, Anies memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang. Saat mengajukan banding, Anies mendapat kritikan dari berbagai pihak karena dinilai melawan warganya sendiri terutama korban banjir. Gugatan itu mulanya diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN. Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Selain itu, harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. (Aswan)