DPD secara Kelembagaan Gugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 25 Maret 2022 18:11 WIB
Monitorindonesia.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI secara kelembagaan menggugar ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold / PT) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan DPD disebut merepresentasikan penolakan pada PT oleh mayoritas senator dari seluruh penjuru nusantara dengan mewakili konstituen masing-masing. Bersama DPD, peserta Pemilu 2019, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) turut melayangkan gugatan. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan, keputusan bulat rapat paripurna DPD memutuskan bahwa pengajuan gugatan PT dilakukan untuk menyelamatkan pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat agar tidak dibajak oleh oligarki dan kekuatan uang. “Demokrasi Indonesia harus diselamatkan, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak aternatif calon presiden. Semakin banyak pasangan calon, maka semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat, sehingga potensi presiden dan wakil presiden terpilih disetir dan dikendalikan oleh oligarki semakin kecil,” tegas dia. Sekjen PBB Afriansyah Noor PBB juga berpandangan bahwa syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya, telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Padahal, ia melanjutkan, hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh partai politik peserta pemilu tanpa embel-embel perolehan suara. Ia menyatakan optimistis dengan gugatan yang diajukan oleh PBB di tengah banyaknya gugatan terkait PT yang dikandaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Puluhan putusan yang belum dikabulkan MK pada umumnya kedudukan hukumnya (legal standing) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemohon. Menurut MK, yang punya kepentingan hukum adalah partai politik peserta pemilu. Kini, PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” jelas sekjen partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu. Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana mengatakan, pengajuan uji konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur PT kembali menandai ikhtiar untuk selalu serius memperjuangkan daulat rakyat atau demokrasi yang telah secara brutal dibajak oleh kekuatan modal atau kekuatan duit. “Ikhtiar yang terus dan berulang dilakukan ini menunjukkan bahwa demokrasi atau daulat rakyat tidak boleh lagi dikalahkan oleh duitokrasi. Pemilihan langsung oleh rakyat harus diselamatkan agar tidak terus ditelikung oleh kekuatan-kekuatan oligarki yang koruptif, manipulative, dan destruktif. Demokrasi kita tidak boleh dikangkangi hanya oleh kekuatan modal. Ini adalah presiden pilihan rakyat, bukan presiden pilihan uang,” kata bekas wakil Menteri Hukum dan HAM itu. (iwah)