Soroti Kelangkaan BBM Solar di Beberapa Daerah, Anggota DPR: Solusinya Harus Tambah Kuota
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
30 Maret 2022 23:54 WIB
![Soroti Kelangkaan BBM Solar di Beberapa Daerah, Anggota DPR: Solusinya Harus Tambah Kuota](https://monitorindonesia.com/2022/03/IMG-20220330-WA0030.jpg)
Jakarta, MI- Setelah dilanda kelangkaan Minyak Goreng di seluruh negeri, kini masyarakat mengalami kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar.
Bahkan di beberapa daerah BBM solar mulai sulit untuk ditemukan. Berawal dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, lalu merambat ke bagian timur pulau Jawa mulai terjadi antrean panjang biosolar yang sering mengakibatkan kemacetan di jalan.
Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin pun mengaku kelangkaan ini karena sudah over kuota 10 persen per Maret, dan cenderung akan meningkat over kuota pada bulan-bulan mendatang.
"Artinya kita sudah kekurangan kuota. Demand naik seiring meningkatnya aktifitas ekonomi dan mobilitas masyarakat, kuota kurang, maka solusinya ya harus tambah kuota," tandas Mukhtarudin, Rabu, (30/3/2022).
Selain itu, politikus Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini pun meminta BPH Migas harus meningkatkan pengawasan yang lebih ketat sebagai lembaga berwenang atas pengaturan dan pengawasan BBM.
"Terkait penyelewengan iya. Indikasi itu ada. Dan BPH migas sudah menemukan beberapa penimbunan dan penyelewengan. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan menjadi penting. Pengawasan oleh BPH Migas dan penindakan oleh aparat berwenang," beber Mukhtarudin.
Mukhtarudin mengatakan selain penambahan penyaluran di wilayah yang mengalami peningkatan signifikan, PT Pertamina juga harus melakukan koordinasi dengan BPH Migas untuk fleksibilitas pengalihan kuota BBM di wilayah yang realisasinya masih di bawah target, ke wilayah lain yang sudah over kuota.
"Sekarang kan gini. Kuota sekarang kan berbasis SPBU, yang di daerah padat dan lalu lintas ramai cepat habis. Ketimbang SPBU di tempat yang kurang padat dan lalu lintasnya tidak ramai, Sementara fleksibilitas untuk memindahkan quota SPBU saat ini kurang fleksibel," imbuh Mukhtarudin.
Oleh karena itu, Mukhtarudin berharap ada kebijakan kuota berbasis Provinsi atau kabupaten Tidak lagi kuota berbasis SPBU, sehingga PT Pertamina lebih leluasa untuk mengalihkannya.
"Mengingat tren pertumbuhan ekonomi kita naik di atas 5 persen. Nah kuota BBM harus perlu ditambahkan. Demand tinggi, Aktivitas naik proyek banyak bergerak, maka idealnya penambahan kuota menjadi 17 juta. Harus tambah 2 juta lagi," pungkas Mukhtarudin.
(La Aswan)
Topik:
BBMBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Komisi VII DPR Dorong Pertamina Naikan Harga Pertamax Agar Tak Bebani APBN Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/edy.webp)
Komisi VII DPR Dorong Pertamina Naikan Harga Pertamax Agar Tak Bebani APBN
1 Agustus 2024 14:09 WIB
Nusantara
![Polisi Amankan Sembilan Terduga Penimbun BBM Bersubsidi di Kota Biak Jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis pertalite yang diamankan menjadi barang bukti. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-bbm-barang-bukti.webp)
Polisi Amankan Sembilan Terduga Penimbun BBM Bersubsidi di Kota Biak
27 Juli 2024 14:38 WIB
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September
21 Juli 2024 13:38 WIB
Politik
![Komisi VII Minta Luhut Tarik Pernyataannya Soal Pembatasan BBM Bersubsidi Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Komisi VII Minta Luhut Tarik Pernyataannya Soal Pembatasan BBM Bersubsidi
17 Juli 2024 12:25 WIB
Politik
![Pengamat: Luhut Menyebarkan Hoax, Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum? Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/luhut-binsar.webp)
Pengamat: Luhut Menyebarkan Hoax, Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum?
17 Juli 2024 11:30 WIB