Frasa Madrasah Dihilangkan di RUU Sisdiknas, Wachid: Melawan Pancasila

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 Maret 2022 19:38 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi VIII DPR RI, Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid menilai, tidak dicantumkannya frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas bertolak belakang dengan prinsip Pancasila. “Melawan Pancasila. Utamanya butir ke 1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Madrasah lembaga pendidikan Islam yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bangsa ini yang mayoritas beragama Islam,” kata Wachid kepada wartawan, Rabu (30/3). Wachid mengingatkan, kontribusi lembaga Madrasah terhadap pendidikan bangsa ini sangat vital. Jika dihilangkan, lanjut dia, sama saja mencabut ruh karakter bangsa ini. “Ingat Madrasah merupakan lembaga pendidikan agama. Kalau sampai Madrasah di hapus, arah pendidikan agama akan semakin tidak jelas. Bangsa ini akan di bawa ke mana?,” papar dia. Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah ini mengajak agar seluruh anggota komisi VIII DPR tidak menyetujui RUU Sisdiknas tersebut. “Ini DPR RI wajib menolak! Kalau arah perubahan UU Sisdiknas tahun 2003 yang akan menjadi UU Sisdiknas tahun 2022. Saya punya keyakinan teman-teman Komisi 8 juga akan menolak, bila Madrasah di hapus,” tandasnya. (La Aswan)

Topik:

Madrasah