Agar Tak Disalahgunakan, Anggota Baleg DPR Minta RUU TPKS Dipertegas

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 Maret 2022 23:55 WIB
Jakarta, MI- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani meminta agar kriteria perbuatan pelecehan seksual dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipertegas. Penegasan perlu dilakukan agar tidak disalahpahami dan tidak disalahgunakan dalam penerapannya. Dirinya khawatir jika sikap memuji tanpa intensi pelecehan seksual bisa dilaporkan sebagai kasus pelecehan seksual akibat subjektivitas penafsiran. “Jangan sampai di kemudian hari digunakan seolah-olah memuji orang yang sebenarnya tujuan bagus, namun disalahpahami sebagai perbuatan seksual. Ini akan sangat melelahkan jika memproses banyak laporan, yang mungkin dasarnya bukan perbuatan jahat,” tutur Christina dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Sehingga, ia ingin segenap elemen pemerintah yang ikut dalam Gugus Tugas RUU TPKS menjelaskan penafsiran tindakan pelecehan seksual secara jelas. Dengan menegaskan narasi interpretasi perbuatan pelecehan seksual, ia berharap dalam penerapannya bisa tepat sasaran. “Kita pastikan bahwa (tindakan perbuatan seksual) tersebut betul-betul tergolong dengan intensi perbuatan pelecehan seksual, dan bisa dibedakan dengan guyonan,” pungkas politikus Golkar itu. Sejalan dengannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menambahkan Indonesia merupakan masyarakat guyub. Dirinya ingin dengan dibahasnya DIM RUU TPKS melindungi semua pihak tanpa merusak persatuan dan kesatuan. “Narasi (RUU TPKS) harus jelas. Jangan perkara canda jadi saling melaporkan satu sama lain,” kata politisi Partai NasDem itu. (La Aswan)

Topik:

DPR