Komisi III Dorong KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Agustus 2024 1 jam yang lalu
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, ikut menyoroti soal dilaporkannya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024.

Sebab itu, ia meminta KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi itu, apalagi dalam kasus ini juga membuat DPR bergerak untuk membentuk Pansus Angket Haji 2024.

"KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Nasir kepada wartawan, kemarin. 

Sebab, pembentukan Pansus tersebut jelas menandakan bahwa adanya indikasi dugaan praktik penyimpangan yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah Haji 2024. 

“Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” tegas Nasir.  

Diketahui sebelumnya, Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat ke KPK atas dugaan korupsi kuota haji dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Sedangkan pada hari sebelumnya, Ketua Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Arya, juga mengadukan Yaqut dan Saiful ke KPK atas dugaan korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus 

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut,” kata Arya di Gedung KPK, Rabu (31/7/2024).