Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Kasus korupsi Asuransi Bangun Askrida (Askrida) kini sudah dinaikkan statusnya ke penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kasus korupsi Asuransi Bangun Askrida (Askrida) kini sudah dinaikkan statusnya ke penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kasus korupsi PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) kini sudah dinaikkan statusnya ke penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kasus korupsi Askrida membuat negara tekor Rp 4,4 triliun.

Dan praktik korupsi Askrida ini diduga telah dijalankan sejak 2018-2022 yang diungkap oleh Indonesia Audit Watch (IAW).

"Sudah diekspose dan disepakati untuk ditingkatkan ke tahap lidik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip Sabtu (3/8/2024).

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menyebut uang korupsi Askrida diduga mengalir ke sejumlah kepala daerah pemilik saham Askrida.

Mereka kepala daerah yang diduga terima dana Askrida antara mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kemudian mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dan mantan gubernur Sumatera Barat Muhyidin.

Iskandar mengatakan, bahwa para kepala daerah itu masing-masing diduga menerima komisi sebesar Rp.400 miliar, Rp.500 miliar, Rp.800 miliar, dan Rp.400 miliar.

Setelah diputuskan oleh jajaran komisaris, uang komisi diserahkan dalam bentuk tunai.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti membuka bisnis skincare, petshop, dan lainnya oleh keluarga gubernur.

Iskandar juga menyebut ada aliran dana yang masuk ke selebritis.

Dan Iskandar pun mengapresiasi kasus Askrida kini sudah masuk ke tahap penyelidikan.

"Kami mengapresiasi proses hukum di KPK. Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyelidikan, gubernur yang diduga menerima aliran uang Askrida secepatnya akan diperiksa," demikian Iskandar.