DPR Desak KPK Periksa Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2024 1 jam yang lalu
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan ibadah haji 2024. (Foto: Dok MI)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan ibadah haji 2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menertibkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Sebelumnya Front Pemuda Antikorupsi melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki ke KPK atas dugaan korupsi kuota haji.

Apabila ditemukan indikasi korupsi dalam pelaksanaannya, tak ada alasan lagi KPK untuk tidak mengusutnya.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengklaim bahwa pihaknya berprasangka baik kepada KPK mempunyai concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah haji. 

"(Pemanggilan) bisa saja dilakukan jika telah memenuhi syarat,” kata Nasir Djamil, Jumat (2/8/2024).

Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (Foto: Dok MI)

Pun, dia mendesak KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari kalangan masyarakat yang melaporkan soal dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

“KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih baik,” harapnya.

Menurut Nasir, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI mengindikasikan adanya dugaan potensi tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baik itu dari sisi akomodasi, transportasi, bahan makanan, hingga soal kuota khusus yang diberikan Pemerintahan Arab Saudi untuk Indonesia.

“Dibentuknya Pansus Angket Haji DPR RI di satu sisi menunjukkan bahwa ada dugaan penyimpangan yang berpotensi ke arah tindak pidana KKN dalam penyelenggaraan ibadah Haji,” tandasnya. 

Apa kata KPK?
Juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika mengatakan belum mendapat informasi soal laporan tersebut. "Saya belum punya info dimaksud," kata Tessa saat dikonfirmasi, Jum'at (2/8/2024).

Selain itu, KPK juga belum ada berkomunikasi dengan pansus haji untuk dugaan adanya tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji. Dia menjelaskan apabila ada laporan yang diterima Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, maka laporan itu akan analisis terlebih dahulu.

Apabila hasil penelaahan dinilai cukup, maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Namun, apabila dalam proses administrasi di Dumas masih kurang, maka KPK akan meminta pihak pelapor untuk melengkapi. (an)