KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji Seret Menag Yaqut
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji Seret Menag Yaqut Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-telaah-laporan-dugaan-korupsi-kuota-haji-seret-menag-yaqut.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan dugaan korupsi kuota haji yang dilayangkan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki pada Rabu (31/7/2024) lalu.
“Secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telahaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta dikutip pada Jum'at (2/7/2024).
Menurut Jubir berlatarbelakang penyidik itu, bahwa laporan tersebut dapat ditindaklanjuti lebih jauh oleh KPK jika dinilai sudah mencukupi. Namun, jika dinilai belum lengkap, KPK akan meminta pihak pelapor untuk melengkapinya.
“Apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” jelas Tessa.
Sebelumnya, Gambu menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Padahal, kuota haji khusus ditetapkan hanya 8% dari kuota haji Indonesia secara keseluruhan.
![Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas](https://www.monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-agama-menag-yaqut-cholil-qoumas.webp)
Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. “Karena ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ujar Ketua Gambu Arya, Rabu (31/7/2024).
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," imbuhnya. (an)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Pemeriksaan Fahmi dan Dida Menambah Koleksi Nama-nama Eks Pejabat Bank Banten Terseret Masalah Hukum Bank Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-bank-banten.webp)
Pemeriksaan Fahmi dan Dida Menambah Koleksi Nama-nama Eks Pejabat Bank Banten Terseret Masalah Hukum
15 menit yang lalu
![Komisi III Dorong KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/nasir-djamil-2.webp)
Komisi III Dorong KPK Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji oleh Menag dan Wamenag
4 jam yang lalu
![Pegawai Terjangkit Judi Online dan Pungli, Azmi Syahputra: Sekjen KPK Abai dan Lalai! Pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra, menduga hal itu untuk mencari peluang keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kewajibannya yang sifatnya melawan hukum.(Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/azmi-syahputra-4.webp)
Pegawai Terjangkit Judi Online dan Pungli, Azmi Syahputra: Sekjen KPK Abai dan Lalai!
4 jam yang lalu
![Belum Rampung Konfirmasi Bukti, KPK Bakal Periksa Lagi Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
Belum Rampung Konfirmasi Bukti, KPK Bakal Periksa Lagi Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri
9 jam yang lalu