KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji Seret Menag Yaqut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan dugaan korupsi kuota haji yang dilayangkan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki pada Rabu (31/7/2024) lalu.

“Secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telahaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta dikutip pada Jum'at (2/7/2024).

Menurut Jubir berlatarbelakang penyidik itu, bahwa laporan tersebut dapat ditindaklanjuti lebih jauh oleh KPK jika dinilai sudah mencukupi. Namun, jika dinilai belum lengkap, KPK akan meminta pihak pelapor untuk melengkapinya.

“Apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” jelas Tessa.

Sebelumnya, Gambu menduga adanya penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus. Padahal, kuota haji khusus ditetapkan hanya 8% dari kuota haji Indonesia secara keseluruhan. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok MI)

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. “Karena ada dugaan seorang menteri yang  melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ujar Ketua Gambu Arya, Rabu (31/7/2024).

“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," imbuhnya. (an)