Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Ketua Gapensi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono diperiksa KPK sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jumat. [Foto: Repro ANTARA]
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono diperiksa KPK sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jumat. [Foto: Repro ANTARA]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono (M), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Betul, saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Sebelumnya Martono menjalani pemeriksaan, pada Rabu (31/7/2024).

Sebelumnya, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai dengan 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut, akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.