Lampaui Target 244 Persen, Komisi III DPR Apresiasi KPK Atas Capaian PNBP 2021

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 Maret 2022 21:48 WIB
Jakarta, MI- Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021 yang jumlahnya jauh melampaui target, yakni sebesar 244 persen. Bahkan di awal bulan Maret 2022 ini juga sudah mencapai 64 persen. "Tidak bisa ditutup-tutupi, ini kinerja yang luar biasa dari rekan-rekan KPK saat ini," ucap Habiburokhman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Ketua KPK di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3). Pada kesempatan rapat kerja tersebut, ia turut menyoroti tentang pemberantasan korupsi di bidang sumber daya alam. Ia menegaskan, korupsi adalah kejahatan di bidang ekonomi, oleh karena itu tugas KPK bukan hanya menangkap sebanyak mungkin orang tetapi bagaimana menyelamatkan kerugian keuangan negara. Habiburokhman menyebutkan, salah satu kasus yang ia apresiasi adalah gerak cepat KPK memberantas korupsi perizinan nikel di Konawe Utara dengan potensi kerugian negara 2,7 triliun. Dalam kasus-kasus seperti itu ia pikir secara teknis yang terjadi kalau menyangkut soal perizinan adalah suap. "Kami merasa perlu menyampaikan bahwa yang dikejar nanti jangan hanya suapnya, tetapi siapapun yang menikmati perizinan ilegal tersebut sehingga akhirnya merugikan keuangan negara hingga nilai yang fantastis. "Kalau suapnya paling (nilainya) berapa puluh miliar, tapi 2,7 triliun kerugian negara itu tidak langsung terkait dengan suapnya tetapi dinikmati oleh perusahaan yang menggunakan izin yang ilegal tersebut," tuturnya. Untuk itu Habiburokhman berharap, KPK bisa mengusut dan mengejar korporasi-korporasi yang mengambil keuntungan dari perizinan yang ilegal itu. "Misalnya di Konawe Utara, ini terjadi sejak tahun berapa, perusahaan mana saja yang sudah beroperasi, keuntungannya berapa, itu keuntungan ilegal. Jadi logikanya kalau kerugian keuangan negara 2,7 triliun maka yang harus kita kejar juga 2,7 triliun tersebut," bebernya. (La Aswan)

Topik:

KPK