Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas, Komisi III: Belum Tahu Ya

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 26 September 2023 16:19 WIB
Jakarta, MI - Komisi III DPR RI akan terlebih dahulu membahas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan RUU Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebelum bahas RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mengatakan, dirinya tidak bisa memastikan RUU Perampasan Aset itu akan dibahas di DPR RI. Pria yang akrab disapa Toba itu menjelaskan, untuk pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dan RUU Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika membutuhkan waktu yang cukup panjang. Maka dia tidak memprediksi kapan RUU Perempasan Aset akan dibahas. "Belum tahu ya, karena kan untuk RUU Narkotika aja misalnya itu butuh pendalaman yang sangat luas. Karena, kita buruh konsultasi lagi, kita butuh masukan-masukan dari para ahli dan ini memang sudah didorong sejak lama ya," jelas Tobas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Dia menyampaikan untuk membahas sebuah RUU DPR RI membutuhkan waktu yang panjang. Namun di sisi lain, pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai sangat penting untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara dalam tindak pidana korupsi. "Jadi kita lihat nanti proses yang sedang berjalan ini sampai kapan karena memang agak sulit kalau kemudian kita tentukan batas waktunya," tandas Tobas. (DI) #Kapan RUU Perampasan Aset Dibahas #Komisi III: Belum Tahu Ya

Topik:

DPR RI Komisi III Ruu perampasan aset