Soal Gugatan Umur Capres-Cawapres, DPR ke Mahfud: Kayak Enggak Ngerti MK Aja!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 26 September 2023 18:12 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres. "Iya silahkan saja. Pak Mahfud kayak enggak ngerti MK aja. Beliau sudah pernah jadi hakim MK, jadi apa yang perlu-perlu itu keputusan MK," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9). Politikus Fraksi Gerindra itu menegaskan apa yang disampaikan Menko Polhukam itu pada Mahkamah Konstitusi itu sebenarnya sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang. "Apa yg disampaikan Pak Mahfud itu kan praktik yang terjadi di MK. UU MK gimana ? UU MK jelas kok, bukan hanya batas usia saja yang diuji disitu," jelasnya. Kata dia, semestinya hal ini tidak perlu diperdebatkan karena hanya membuat lelah saja dalam membahasnya. Biar semua berjalan sesuai prosedur yang sudah ada. Sebab, masing-masing pihak pasti memiliki argumen. "Jadi capek, jadi kita tidak perlu pertentangkan dengan pendapat Pak Mahfud, masing-masing pasti punya alasan dan argumen ilmiahnya," terangnya. (DI)     #Soal Gugatan Umur Capres-Cawapres #DPR ke Mahfud: Kayak Enggak Ngerti MK Aja