Hari Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Uji Materiil Umur Capres-Cawapres, Gibran Melenggang?

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Oktober 2023 06:27 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materiil batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden pada Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, Senin (16/10). Sidang uji materiil itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK. “Pukul 10.00 WIB. Pengucapan putusan,” tulis keterangan MK yang dikutip redaksi Monitorindonesia.com, Senin (16/10). Ada beberapa gugatan yang akan diputus oleh hakim MK terkait uji materiil batas usia minimum capres dan cawapres diantaranya; Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Selanjutnya, Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Berikutnya, Nomor perkara 29/PPU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Jelang putusan MK ini, ramai isu bahwa uji materiil itu diperuntukkan untuk Gibran Rakabuming Raka agar bisa maju sebagai cawapres. Wali Kota Surakata itu digadang-gadang bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto. Bahkan, dari internal Partai Gerindra dan unsur relawan mendukung agar Gibran bisa maju di kontestasi Pilpres 2024. (ABP)       #MK Bacakan Putusan Gugatan Uji Materiil Umur Capres-Cawapres