Pejabat Negara di Bawah 40 Bisa Nyapres, Gugatan Partai Garuda Ditolak MK

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Oktober 2023 14:01 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait uji materiil norma batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Gugatan itu diajukan oleh pemohon I, Yohanna Murtika, dan Pemohon II, Ahmad Ridha Sabana dengan Nomor Perkara 51/PUU-XXI/2023. “Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan, permohonan Pemohon pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak memiliki dasar hukum, sehingga menyatakan norma tersebut inkonstitusional. Dia menyampaikan, dalil yang disampaikan Pemohon untuk “mengecualikan pejabat atau penyelenggara negara berumur di bawah 40 tahun nyalon di Pilpres” di tolak MK. Dia menjelaskan, tidak seluruh pejabat atau penyelenggara negara dipilih oleh rakyat. Kata Saldi Isra, adapun pejabat atau penyelenggara negara dipilih oleh DPR dan ditunjuk langsung Presiden. "Dengan demikian dalil permohonan Pemohin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandas Saldi Isra. (ABP)   #Gugatan Partai Garuda Ditolak MK