MK Terima Gugatan Mahasiswa Unversitas Surakarta Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Oktober 2023 15:47 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil norma batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Uji materiil itu diajukan Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahawasis Universitas Negeri Surakarta dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. “Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). MK juga mengatakan, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” inkonstitusional. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK. “Sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” jelas Ketua MK menambahkan. Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah”. (ABP)     #MK Terima Gugatan Mahasiswa Unversitas Surakarta