Hakim MK Sebut Aturan Batas Usia 40 Tahun Capres-Cawapres Inkonstitusional Bersyarat

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Oktober 2023 16:12 WIB
Jakarta, MI- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak memberikan rasa keadilan. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, ternyata norma Pasa 169 huruf q UU/2017 telah jelas menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,” kata Hakim MK, Guntur Hamzah di Ruang Sidang MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). MK menilai, norma pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 haruslah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memenuhi pemaknaan yang akan dituangkan dalam amat putusan a quo,” kata Guntur Hamzah. Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Uji materiil itu diajukan Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A yang merupakan mahawasis Universitas Negeri Surakarta dengan Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023. “Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). (ABP)     #Aturan Batas Usia 40 Tahun Capres-Cawapres Inkonstitusional

Topik:

MK Mahkamah Konstitusi Gugatan Capres-Cawapres