MK Perbolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Oktober 2023 16:38 WIB
Jakarta, MI - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Univesitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, maka syarat pencapresan berubah. Sebelumnya, dalam aturan Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu hanya memberikan syarat yang bisa maju sebagai capres-cawapres adalah 40 tahun. Namun, kini MK menambahkan frasa dalam aturan syarat sebagai capres dan cawapres. “Selengkapnya berbunyi: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Sementara itu, Hakim MK, Guntur Hamzah, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak memberikan rasa keadilan. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, ternyata norma Pasa 169 huruf q UU/2017 telah jelas menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,” kata Guntur Hamzah. MK menilai, norma pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 haruslah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memenuhi pemaknaan yang akan dituangkan dalam amat putusan a quo,” tandas Guntur Hamzah. (ABP)     #MK Perbolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

Topik:

MK Mahkamah Konstitusi