BREAKINGNEWS

MK Perbolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

MK Perbolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres
MK Perbolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres
Jakarta, MI - Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Univesitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, maka syarat pencapresan berubah. Sebelumnya, dalam aturan Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu hanya memberikan syarat yang bisa maju sebagai capres-cawapres adalah 40 tahun. Namun, kini MK menambahkan frasa dalam aturan syarat sebagai capres dan cawapres. “Selengkapnya berbunyi: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Sementara itu, Hakim MK, Guntur Hamzah, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak memberikan rasa keadilan. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, ternyata norma Pasa 169 huruf q UU/2017 telah jelas menimbulkan ketidakadilan yang intolerable,” kata Guntur Hamzah. MK menilai, norma pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 haruslah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memenuhi pemaknaan yang akan dituangkan dalam amat putusan a quo,” tandas Guntur Hamzah. (ABP)     #MK Perbolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

Topik:

Akbar Budi Prasetia

Penulis

Video Terbaru

MK Perbolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres | Monitor Indonesia