MK Buka Pintu Gibran Maju Pilpres 2024

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Oktober 2023 17:25 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pasalnya, MK merubah frasa terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak lagi hanya 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah. Dalil Pemohon Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqibbiru Re A menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu menilai akan merugikan Gibran Rakabuming Raka. Sebab, kata Pemohon, Gibran Rakabuming Raka merupakan kepala daerah yang memiliki pengalaman. Selain itu, dipilih oleh rakyat untuk mengemban jabatan tersebut. Menurut Hakim MK, M Guntur Hamzah, jika syarat pencalonan presiden dan wakil presidn hanya berdasarkan umur 40 tahun, akan merugikan pihak-pihak yang memiliki pengalaman, namun terkendala batas usia untuk bisa maju di Pilpres 2024 mendatang. “Sehingga tokoh atau figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman, karena terbukti pernah mendapatkan kepercayaan dari rakyat, publik atau kepercayaan negara,” kata Guntur Hamzah di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). MK menilai, aturan syarat capres-cawapres yang dibatasi usia 40 tahun dan tidak ada syarat lainnya menandakan wujud perlakuan yang tidak profesional dan proporsional, sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable. “Keadilan intolerable sebagaimana dimaksud karena pembatasan usia itu tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur generasi muda yang terbukti pernah terpilih dalam pemilu," jelas Guntur Hamzah. Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, aturan yang berkaitan dengan gugatan dari Pemohon itu bisa memberikan peluang bagi seluruh anak bangsa untuk bisa maju di kontestasi 2024. “Karena membuka peluang kepada putra-putri bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan sebagai presiden atau wakil presiden," tandas Guntur Hamzah. (ABP)   #MK Buka Pintu Gibran Maju Pilpres 2024