Hakim Saldi Isra Alami Peristiwa Luar Biasa: Pendirian MK Berubah Dalam Sekejap

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 16 Oktober 2023 18:20 WIB
Jakarta, MI - Hakim MK, Saldi Isra menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinio) pada Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbiru Re A terhadap aturan syarat batas usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Saldi Isra mengaku heran dengan para hakim MK lainnya yang mengabulkan sebagian permohonan dari Pemohon. “Saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” kata Saldi Isra di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Dia menyampaikan, selama menjadi hakim MK sejak 11 April 2017, baru ini mengalami sikap MK berubah begitu cepat dalam memutuskan suatu perkara. “Baru kali ini saya mengalami peristiwa “aneh” yang "luar biasa" dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” terang Saldi Isra. Padahal, pada putusan MK Nomor Perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, para hakim secara tegas menolak untuk mengubah aturan yang ada pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017. “Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya,” kata Saldi Isra. “Padahal, sadar atau tidak, ketiga Putusan tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” tutup Saldi Isra. (ABP)     #Hakim Saldi Isra Alami Peristiwa Luar Biasa #Pendirian MK Berubah Dalam Sekejap

Topik:

MK Saldi Isra