Gerindra Menyoal Putusan MK Batas Usia Capres & Cawapres

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Oktober 2023 18:46 WIB
Jakarta, MI - Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon wakil presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). "Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan, yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian, bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10). "Tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk Pilkada untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden," sambung Wakil Ketua DPR RI itu. Menurut Dasco sapaan akrabnya, bahwa apa yang diputuskan MK ini bersifat final dan mengikat yang tentunya langsung dapat dilaksanakan. Soal peluang Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang bacawapres Prabowo Subianto, kata Dasco, Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan kembali melakukan pertemuan kepada pimpinan partai politik untuk membahas lebih lanjut. "Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," imbuhnya. (DI)

Topik:

Gerindra MK