Komisi II DPR Ungkap Waktu Pendaftaran Capres-cawapres Dipersingkat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Oktober 2023 09:13 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran capres-cawapres di KPU tidak perlu membutuhkan waktu terlalu lama. Sebab, hanya akan ada tiga poros yang mengajukan pasangan Capres-Cawapres. "Kemungkinan calon itu hanya tiga, kalau hanya tiga kenapa harus satu bulan satu minggu. Itulah yang menjadi pertimbangan kami Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengevaluasi kembali. Berapa lama waktu yang pas dan patut untuk kita berikan ruang untuk itu," katanya di Gedung Parlemen dalam diskusi, Jakarta, Kamis (19/10). Keputusan dipersingkatnya waktu pendaftaran ini kata Guspardi, sudah berdasarkan berbagai masukan dan saran serta diskusi yang panjang. Untuk itu, ia mengingatkan akan semua partai politik bisa mempersiapkan dan mendaftarkan calonnya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. "Seluruh petinggi partai politik dan tokoh-tokoh yang akan diusung, tentu harus mempersiapkan diri agar pelaksanaan tidak terlalu panjang. Untuk diwanti-wanti waktu yang tersedia itu jangan sampai melewati batas ketentuan yang sudah kita tetapkan," paparnya. Sebelumnya, penyelenggara pemilu menetapkan waktu pendaftaran capres-cawapres 19 Oktober-25 November 2023. Berdasarkan berbagai pertimbangan, akhirnya disepakati untuk mempersingkat waktu pendaftaran menjadi 19-25 Oktober 2023. "Sebelumnya di PKPU yang lama, pendaftaran itu kita berikan ruang yang amat panjang, yaitu 19 Oktober sampai dengan 25 November. Lalu berdasarkan kajian, diskusi dan sebagainya. Dan juga kita yakin bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak akan lebih daripada empat calon," ujar Guspardi. (DI)