Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Engga Ada Larangan!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 25 Oktober 2023 17:27 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco. (Foto: Dok.MI)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco. (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI - Partai Gerindra mengungkapkan, sudah mempertimbangkan secara matang dari segi aspek hukum dan lainnya terkait dengan pengusungan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). 

"Sehingga, diputuskan kemudian untuk melakukan pasangan antara Pak Prabowo dan Gibran ini sudah mempertimbangkan segala macam aspek yang ada," jelas Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Dia menyampaikan, Partai Gerindra tidak mau membahas terkait dengan status Gibran Rakabuming Raka di PDIP saat ini. "Ya kami tidak masuk ke ranah itu," ujar Dasco.

Dia menerangkan, bahwa dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu tidak ada yang melarang kader dari partai lain dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Wakil Ketua DPR RI itu menyampaikan, yang terpenting bagi Partai Gerindra saat ini, dokumen pendaftaran pencalonan Prabowo Subainto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sudah dinyatakan lengkap oleh KPU RI.

"Tapi, kita lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan, tidak ada yang melarang bahwa kemudian kita tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," tandas Dasco. (ABP)