Inkonsisten Dalam Penurunan Baliho, Politisi Demokrat Ini Minta Ketua Bawaslu Kota Kendari Mundur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2023 02:30 WIB
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang (Foto: Istimewa)
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang (Foto: Istimewa)

Kendari, MI - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Endang, meminta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari agar mundur dari keanggotaannya karena tidak konsisten dalam kebijakkan penurunan baliho calon legislatif (Caleg) di Kota Kendari.

Sebagaimana diketahui Bawaslu Kota Kendari telah memberi batas waktu tanggal 10 Oktober 2023 kepada para caleg untuk menurunkan sendiri balihonya yang dianggap melanggar yang jumlahnya menurut Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin berjumlah 400 baliho. 

Setelah melewati batas waktu tersebut, maka Bawaslu Kota Kendari bersama Satpol PP Kota Kendari akan menurunkan baliho dimaksud. 

“Sampai sekarang penertiban yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Kendari itu tidak dilaksanakan dengan konsisten, hanya sehari saja mungkin buat gagah-gagahan saja," ujar Endang kepada wartawan, Kamis (26/10).

Menurut Endang, setelah mendapatkan informasi dari Bawaslu Kota Kendari selaku caleg DPR RI yang sudah memasang puluhan Baliho di Kota Kendari, langsung meminta tim suksesnya untuk menurunkan Baliho bergambar dirinya paling lambat tanggal 9 Oktober 2023. 

“Ada 45 baliho saya yang dibuka kembali karena patuh pada perintah Ketua Bawaslu Kota Kendari itu, ternyata itu hanya wuti-wuti saja, masih ada ribuan baliho yang belum ditertibkan," tegas Endang.

Berdasarkan pantauan, memang seperti yang disampaikan Endang, di Kota Kendari masih banyak bertebaran baliho caleg yang tidak sesuai peraturan dan menganggu keindahan kota namun belum ditertibkan. 

Baik yang dipasang sendiri maupun dalam bentuk billboard.

Di sisi lain, sikap dan ngotot Ketua Bawaslu Kota Kendari mengurusi baliho dinilai Endang sebagai sikap yang genit dan tidak subtansional.

“Pemasangan baliho itu memang melanggar tapi sangat kecil kadarnya dan itu urusan Pemkot sebenarnya, Bawaslu Kota sebaiknya urus yang lebih subtansif saja dalam rangka mewujudkan pemilu yang luber, jurdil dan bermartarbat,” jelas Endang.

Mantan pendiri KIPP dan Unfrel di Sultra itu menyarankan dan mendorong Bawaslu lebih konsen pada isu-isu yang lebih substansif seperti isu netralitas PNS, Pj kepala daerah, penggunaan fasilitas pemerintah.

Lalu, penggunaan program atau bantuan pemerintah dan isu lainnya yang berkontribusi terhadap terwujudnya Pemilu 2024 yang luber, jurdil dan bermartabat. 

“Seperti video PKH Nirna PDIP di Kota Kendari itu, sampai sekarang belum ada penyampaian hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Kendari, padahal Pak Iwan Rompo Bawaslu Sultra sudah sampaikan kepublik".

"Begitu juga soal reses Pimpinan DPRD Sultra yang campur kampanye, entah bagaimana juntrungannya itu?” tanya Endang. 

Endang yang juga mantan Ketua KNPI Sultra, menambahkan bahwa berdasarkan data yang dia peroleh banyak sekali intimidasi dan tekanan yang diberikan kepada pemilih penerima bantuan pemerintah seperti PKH, KIP, KIS.

Dan bantuan lainnya yang diarahkan memilih Partai tertentu, apabila tidak maka bantuan tersebut akan dihentikan dan dialihkan kepada orang lain. 

“Info seperti ini yang sebaiknya diklarifikasi atau diawasi Bawaslu dan Pemantau, katanya kalau tidak pilih PDIP PKH nya akan dialihkan".

"Pendamping Desa tidak pilih PKB akan diganti, penerima KIP tidak pilih Nasdem akan diganti, inikan lebih subtansif ketimbang genit soal baliho,” tegas Endang.

Selain bantuan, mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini juga menyoroti indikasi penjabat kepala daerah yang diduga mendukung partai atau paslon pilpres tertentu seperti beberapa video yang sudah beredar.

Dimana ada indikasi Pj kepala daerah di Sultra mendukung partai atau paslon dan atau caleg tertentu. 

“Namun sayangnya tidak ada suara atau early warning dari Bawaslu, mereka khususnya Bawaslu Kota Kendari lebih resah pada baliho,” demikian Endang. (RJ)