Keputusan Batas Usai Capres-Cawapres, Masinton: Putusan MK Tirani!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 31 Oktober 2023 12:25 WIB
Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Masinton Pasaribu. (Foto: YouTube DPR RI)
Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Masinton Pasaribu. (Foto: YouTube DPR RI)

Jakarta, MI - Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Masinton Pasaribu, menyatakan, putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi berlandaskan kepentingan konstitusi.

"Kita lihat putusan MK bukan lagi berdasar, berlandar atas kepentingan konstitusi," tegas Masinton saat menyampaikan intrupsinya di Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (31/10).

Dia menyampaikan bahwa terbitnya keputusan MK pada 16 Oktober lalu mengenai gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden hanya mengakomdir kepentingan pihak tertentu.

"Putusan MK lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara," ujar Masinton.

Dia mengingatkan kepada semua pihak, keputusan MK tersebut sama saja seperti menginjak-injak konstitusi. 

"Maka kita harus mengajak secara sadar, kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," tandas Masinton. (ABP)