Legislator PDIP Pertanyakan Keabsahan PKPU Nomor 19/2023 Saat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2023 02:18 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Foto: MI/Repro)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Foto: MI/Repro)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. 

Dalam Pasal 13 Ayat 3 mengatur tentang persyaratan calon, dimana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, dimana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah dengan jika pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang tidak mempermasalahkannya, hanya saja ia mempertanyakan apakah PKPU Nomor 19/2023 itu masih berlaku atau tidak. "Apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku," tanya politikus PDI Perjuangan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) malam.

"Kalau masih menggunakan PKPU Nomor 19, apakah pendaftaran pasangan capres dan cawapres itu sah?" tanya Junimart lagi.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 75 dimana setiap pembuatan PKPU atau revisi harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR RI.

"Ini perlu dijelaskan supaya masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung," harap Junimart.

Merespons hal itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen. "Dalam masa pendaftaran, kami memeriksa apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap, apakah dokumennya benar atau sah," katanya.

Dalam kesempatan itu, KPU mengusulkan adanya perubahan pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan pendaftaran peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada DPR dan pemerintah. 

Usulan perubahan tersebut juga untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Diketahui, Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023, mulanya mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 tahun. Kemudian MK membuat pengecualian bagi seseorang yang pernah menjabat lewat pemilu, termasuk Pilkada. 

"Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah Huruf q, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'," ungkap Hasyim.

Hasyim menjelaskan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PKPU dampak dari putusan MK tersebut. Sehingga kata dia, KPU mengajukan perubahan ke DPR.

"Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden mengenai syarat usia menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden," bebernya.

"Kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.

Diketahui bahwa RDP Komisi II itu digelar bersama Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). RPD itu mengagendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 dan konsultasi rancangan peraturan Bawaslu. (An)