Habibburokhman Soal Hak Angket, Buang Energi Aja
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi usulan politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, terkait hak angket pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas syarat usia capres-cawapres.
Menurutnya, hak angket tak bisa ditujukan kepada lembaga yudikatif dan hanya bisa digunakan untuk lembaga eksekutif.
"Kalau soal hak angket, kalau pernah sekolah sampai SMA saja pasti mengerti. Hak angket itu nggak bisa disampaikan kepada lembaga yudikatif," kata Habiburokhman di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (5/11).
Terlebih kata Habiburokhman, hal itu juga dibenarkan oleh Mahfud MD seorang mantan hakim MK yang juga saat ini menjadi cawapres dari Ganjar Pranowo. Untuk itu, ia meminta agar tak perlu lagi membahas yang tak mungkin terjadi.
"Pak Mahfud MD yang cawapresnya Bang Masinton aja bilang begitu. Nggak bisa (untuk yudikatif), itu kan untuk pemerintah (eksekutif). Buat apa sih kita buang energi lagi, membicarakan hal yang tidak mungkin," tegasnya.
Habiburokhman menilai, jika parlemen bersikeras mengajukan hak angket kepada MK, tentu ini akan menjadi sejarah pertama kalinya bagi perjalanan hukum di dunia.
"Ini menjadi satu-satunya, pertama di dunia, ada seorang anggota parlemen, anggota legislatif, berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin ini pertama kali di dunia, bukan hanya di Indonesia," pungkasnya. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Sambangi Markas PKB, PPP Minta Doa Semoga Lolos Parlementary Threshold di MK
29 April 2024 20:37 WIB
Punya Catatan Dosa di MK, Anwar Usman Dilarang Mengikuti Sidang Sengketa Pileg
29 April 2024 13:31 WIB