KPU Diminta Coret Keikutsertaan Gibran Pada Pilpres 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2023 19:52 WIB
Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) (Foto: Dok MI)
Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mencoret keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Permintaan itu didasari langkah Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) mengajukan uji materi ulang atau re-judicial review Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK dalam putusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 menyatakan capres/cawapres tidak harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah hasil pilkada.

Setelah putusan itu dibacakan pada 16 Oktober 2023, Gibran yang masih berusia 36 tahun diusung menjadi bakal cawapres karena dianggap telah berpengalaman sebagai wali kota Surakarta.

Aktivis TAPDK Janses E Sihaloho menyatakan putusan itu menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming yang notabene putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. “Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut telah menimbulkan kegaduhan di Republik Indonesia,” kata Janses di Jakarta, Senin (6/11).

TAPDK menganggap putusan tersebut sarat dengan kolusi dan nepotisme. Menurut TAPDK, Ketua MK Anwar Usman yang notabene adik ipar Presiden Jokowi juga ikut menentukan putusan atas perkara bernomor Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Oleh karena itu, TAPDK mengajukan uji materi ulang atas Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu ke MK. Menurut pegiat TAPDK Ecoline Situmorang, semestinya Anwar tidak terlibat dalam penanganan perkara itu.

“Agar para hakim Mahkamah Konstitusi tidak melibatkan Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo karena terdapat konflik kepentingan,” ungkapnya.

TAPDK dalam petitumnya juga meminta MK menunda pemberlakuan putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023. Selanjutnya, TAPDK meminta KPU tidak menerapkan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana dimaknai menurut putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kunci Ecoline. (An)