Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Begini Aturannya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 November 2023 10:38 WIB
Gedung KPU [Foto: Doc. MI]
Gedung KPU [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat capres-cawapres sebanyak lima kali. Adapun dalam debat tersebut, setiap gelaran akan berlangsung selama 2,5 jam yang terbagi dalam enam segmen.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang dilihat Kamis (9/11), debat dilakukan dengan durasi total 150 menit. Rinciannnya 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Model debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Nantinya, debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

KPU saat ini, masih memantapkan jadwal dan lokasi debat. Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama, dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," demikian bunyi surat Keputusan KPU, dikutip Kamis (9/11).

Berikut enam segmen debat:

Segmen pertama

Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.

Segmen kedua

Pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga

Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.

Segmen keempat

Tanya jawab dan sanggahan

Segmen kelima

Tanya jawab dan sanggahan

Segmen keenam

Penutup