Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Begini Aturannya
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Begini Aturannya Gedung KPU [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/24e831ab-2bd5-485a-8acb-ac3ee1f2f613.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat capres-cawapres sebanyak lima kali. Adapun dalam debat tersebut, setiap gelaran akan berlangsung selama 2,5 jam yang terbagi dalam enam segmen.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang dilihat Kamis (9/11), debat dilakukan dengan durasi total 150 menit. Rinciannnya 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Nantinya, debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
KPU saat ini, masih memantapkan jadwal dan lokasi debat. Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama, dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," demikian bunyi surat Keputusan KPU, dikutip Kamis (9/11).
Berikut enam segmen debat:
Segmen pertama
Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.
Segmen kedua
Pendalaman visi, misi, dan program kerja.
Segmen ketiga
Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.
Segmen keempat
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen kelima
Tanya jawab dan sanggahan
Segmen keenam
Penutup
Berita Sebelumnya
![KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024 Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pimpinan-komisi-pemilihan-umum-kpu-ri-foto-midhanis.webp)
KPU Kembali Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pengabaian 30 Persen Caleg Perempuan di Pemilu 2024
21 Juni 2024 18:45 WIB
![KPU Minta Permintaan Persetujuan Ubah PKPU, Komisi II: Bisa Picu Kecurigaan Publik Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-ii-dpr-ri-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
KPU Minta Permintaan Persetujuan Ubah PKPU, Komisi II: Bisa Picu Kecurigaan Publik
21 Juni 2024 13:42 WIB
![KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI Gedung KPU DKI Jakarta [Foto: Doc. MI]](https://monitorindonesia.com/2023/05/KPU-DKI-Jakarta.jpg)
KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Tak Penuhi Syarat Maju Pilkada DKI
19 Juni 2024 09:14 WIB