13 November 2023 KPU Tetapkan Nama Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 November 2023 21:14 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari [Foto: Doc. KPU]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari [Foto: Doc. KPU]

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan, nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), pada Senin (13/11) mendatang. 

Saat ini KPU masih melakukan verifikasi, terhadap berkas tiga pasangan capres cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, sebelum penetapan nama pihaknya lebih dulu, akan menggelar sidang pleno secara tertutup. 

"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (10/11).

Setelah itu, kata dia, barulah KPU akan menggelar konferensi pers mengumumkan, nama pasangan calon.

"Nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers insyaallah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres cawapres peserta pemilu 2024," ujarnya.

Dijelaskan Hasyim, dalam rapat pleno itu, soal syarat atau dokumen yang harus dipenuhi oleh pasangan calon capres dan cawapres, KPU menggunakan UU pemilu yang telah dimasukan ke dalam Peraturan KPU.

"Kalau itu kan tetap UU pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK. Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK nomor 90 tersebut," tandasnya.

Sebagai informasi, pasangan bakal capres cawapres yang berkas pendaftaran sedang diverifikasi KPU yakni, pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, selanjutnya Ganjar Pranowo - Mahfud MD dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan Anies- Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, mendaftar ke KPU pada (19/10). Sementara pasangan Prabowo - Gibran mendaftar pada (25/10).