DPD RI ke Kemenag: Pelayanan Amburadul Minta Biaya Haji Naik

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 16 November 2023 14:40 WIB
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Ist)
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, angkat bicara soal kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 105 Juta. 

Kata La Nyalla, sebelum melakukan usulan tersebut Kemenag harusnya bisa berkaca pada pelayanan bagi jemaah haji. Mengingat pelaksanaan haji di tahun 2023 lalu banyak terjadi permasalahan.

"Jangan dulu bicara soal biaya naik, tetapi yang utama adalah pastikan perbaikan pelayanan dan jaminan. Tidak terjadi lagi keamburadulan pelaksanaan ibadah haji, seperti di musim haji 2023 kemarin," ujar LaNyalla kepada wartawan, Kamis (16/11).

Lebih lanjut, La Nyalla mengatakan persoalan Haji merupakan pemenuhan hak warga negara untuk beribadah bagi yang beraagama Islam. Sehingga Negara mestinya memberikan kemudahan kepada calon jemaah. 

"Di dalam undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sudah tegas dan jelas, urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tetapi menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara wajib hadir," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Jhon Kenedy Aziz, mengatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 telah menolak usulan Kemenag yang menaikan biaya haji menjadi Rp 105 Juta.

"Kalau kita mengikuti alur pemikiran dari pemerintah maka setiap calon jemaah haji akan menambah sebesar Rp 44 juta. Kami dari Panja BPIH menolak dengan tegas apa yang telah diusulkan ini," tegasnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu (15/11). (DI)