Ini Isi Perjanjian Batu Tulis Antara Prabowo - Megawati Soekarnoputri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 November 2023 13:35 WIB
Prabowo Subianto bertemu dengan Megawati Soekarnoputri (Foto: MI/An)
Prabowo Subianto bertemu dengan Megawati Soekarnoputri (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto sempat membuat Perjanjian Batu Tulis. 

Perjanjian itu dibuat pasangan Megawati-Prabowo yang akan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009, terkait dukungan pada Pemilu 2014.

Prabowo berkenan menjadi calon wakil presiden (cawapres) Megawati ketika menghadapi pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono pada Pilpres 2009. Sebagai imbalannya, Megawati harus mendukung pencalonan Prabowo pada Pilpres 2014.

Perjanjian Batu Tulis ditandatangani Megawati Soekarnoputri dan Prabowo pada 16 Mei 2009 dengan tujuh poin kesepakatan. 

Prabowo awalnya ingin peran wakil presiden dikuatkan seperti perdana menteri. 

Namun Megawati menolak usul itu karena dianggap melawan konstitusi. 

Prabowo pun menerima kesepakatan karena diberi janji bakal disokong menjadi presiden pada Pemilu 2014 seperti ditulis pada poin ketujuh Perjanjian Batu Tulis.

Berikut bunyi perjanjian batu tulis yang ditandatangni oleh Prabowo-Megawati yang dikutip Kamis (23/11):

KESEPAKATAN BERSAMA PDI PERJUANGAN DAN PARTAI GERINDRA DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA 2009-2014

Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden, Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindera) sepakat mencalonkan Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden dan Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009.

2. Prabowo Subianto sebagai wakil presiden, jika terpilih, mendapat penugasan untuk mengendalikan program dan kebijakan kebangkitan ekonomi Indonesia yang berdasarkan azas berdiri di kaki sendiri, berdaulat di bidang politik, dan kepribadian nasional di bidang kebudayaan dalam kerangka sistem presidensial.

Esensi kesepakatan ini akan disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri pada saat pengumuman pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden serta akan dituangkan lebih lanjut dalam produk hukum yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

3. Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto bersama-sama membentuk kabinet. Berkaitan dengan penugasan pada butir 2 diatas, Prabowo Subianto menentukan nama-nama menteri yang terkait.

Menteri-menteri tersebut adalah Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri keuangan, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Pertahanan.

4. Pemerintah yang terbentuk akan mendukung program kerakyatan PDI Perjuangan dan 8 (delapan) program aksi Partai Gerindera untuk kemakmuran rakyat.

5. Pendanaan pemenangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 ditanggung secara bersama-sama dengan presentase 50% dari pihak Megawati Soekarnoputri dan 50% dari pihak Prabowo Subianto.

6. Tim sukses pemenangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 dibentuk bersama-sama melibatkan kader-kader PDI Perjuangan dan Partai Gerindera serta unsur-unsur masyarakat.

7. Megawati Soekarnoputri mendukung pencalonan Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pemilu Presiden tahun 2014.