Waka MPR Dorong Pemimpin Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2023 21:21 WIB
Hidayat Nur Wahid (Foto: Istimewa)
Hidayat Nur Wahid (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid MA mendukung pernyataan pemimpin Vatikan, Paus Fransiskus dan pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai kejahatan genosida di Gaza oleh Israel.

Dia mengungkapkan sikap itu ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk menjaga hukum dan kemanusiaan internasional, dengan mengadukan pemimpin Israel ke proses hukum.

“Paus Fransiskus dan aparat PBB secara eksplisit menyatakan telah terjadi genosida di Jalur Gaza, Palestina. Mestinya keduanya tidak hanya berhenti ditingkat wacana. Tapi menindaklanjutinya dengan salah satu langkah yang perlu ditempuh adalah membawa pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC),” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (26/11).

HNW sapaan akrabnya menambahkan bila merujuk kepada Pasal 5 Statuta Roma, pemerintah Israel telah melakukan kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, yakni mencakup: kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

“Jadi, sebenarnya yang dilakukan Israel di Jalur Gaza bukan hanya genosida, tetapi bahkan mencakup seluruh kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional,” jelasnya.

Meski begitu, HNW mengapresiasi sikap Paus Fransiskus dan PBB yang menyebutkan terjadinya kejahatan genosida oleh Israel terhadap warga Gaza.

Namun di sisi lain berharap agar pernyataan itu diwujudkan ke dalam aksi konkret dengan ikut membawa Israel ke Mahkamah Pidana Internasional.

“Kami semua tentu berharap bahwa kecaman terhadap Israel tidak hanya berhenti pada pernyataan, melainkan kerja sama dan kolaborasi antar pemimpin dunia untuk menghukum Israel yang telah melakukan kejahatan-kejahatan kemanusiaan itu,” kata dia.

Apalagi, lanjut HNW, sejak serangan Israel ke Gaza sesudah 7 Oktober, Israel menewaskan 108 pekerja PBB.

Ditambah lagi dengan sikap Israel yang berkhianat terhadap kesepakatan perdamaian dalam beberapa hari, dengan tetap menembaki dan membunuh warga Gaza.

“Saya berharap Paus dan PBB juga ikut menyelamatkan kemanusiaan, Marwah PBB dan hukum internasional, agar tegaklah hukum dan kejahatan serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Menurut HNW, sikap tegas Paus dan PBB ini memperkuat sikap banyak negara di dunia, baik dari Amerika Selatan hingga negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang telah berupaya mengambil langkah strategis untuk menghentikan kejahatan Israel tersebut.

Dukungan banyak pihak memang sangat dibutuhkan agar bisa membawa pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional. 

Dia menjelaskan Israel memang bukan penandatangan atau negara yang meratifikasi Statuts Roma ke hukum nasionalnya.

Namun, bukan berarti Israel bisa seenaknya melakukan kejahatan yang masuk ke yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Berdasarkan Statuta Roma, Israel bisa tetap dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional melalui penyidikan independen yang dilakukan oleh tim jaksa pada mahkamah tersebut.

Apalagi, diberitakan, dua negara yakni Aljazair dan Kolombia sudah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Pidana Internasional, yang akan disusul oleh Turki.

“Jadi, apabila ada pihak yang sudah menegaskan bahwa kejahatan genosida telah terjadi, seharusnya mengajukan langkah yang sama, dengan mengadukan pemimpin Israel ke Mahkamah Pidana Internasional. Agar tegaklah hukum yang adil, hadirlah perdamaian, dihormatinya kemanusiaan, dan terselamatkannya marwah lembaga-lembaga internasional,” pungkasnya.