KPU Tetapkan Tahapan Kampanye Pemilu 2024


Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye untuk Pemilu tahun 2024.
Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat (1) yang menjelaskan, untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dibantu oleh petugas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut waktu program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye Pemilu 2024:
Kampanye Pemilu
- Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial: 28 November - 10 Februari 2024
- Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring: 21 Januari 2024 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua
- Kampanye Pemilu: 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024
- Masa Tenang: 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024
(DI)
Topik:
kpu pemiluBerita Selanjutnya
Waka MPR Dorong Pemimpin Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB