KPU Tetapkan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 November 2023 19:46 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum terpapang di Gedung KPU RI (Foto: Dhanis/MI)
Logo Komisi Pemilihan Umum terpapang di Gedung KPU RI (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye untuk Pemilu tahun 2024.

Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat (1) yang menjelaskan, untuk mendukung penyelenggaraan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dibantu oleh petugas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut waktu program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye Pemilu 2024:

Kampanye Pemilu 

- Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Media Sosial: 28 November - 10 Februari 2024

- Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring: 21 Januari 2024 - 10 Februari 2024 

- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 

Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua 

- Kampanye Pemilu: 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024

- Masa Tenang: 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024

(DI) 

Topik:

kpu pemilu