Diduga Kampanye Libatkan Anak-anak, Panwascam Tegur Keras Tim Kampanye Gibran

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Desember 2023 18:21 WIB
Ketua Panwascam Penjaringan M Irvan Permana di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/12). [Foto: ANTARA/Abdu Faisal]
Ketua Panwascam Penjaringan M Irvan Permana di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (9/12). [Foto: ANTARA/Abdu Faisal]
Jakarta, MI - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan memberi teguran keras, kepada tim kampanye calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming, yang diduga mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye di Jalan Rawa Bebek, Jakarta Utara, Sabtu (1/12).

"Kami berikan teguran keras kepada tim pelaksana agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi. Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut," kata Ketua Panwascam Penjaringan M Irvan Permana Irvan, Sabtu (9/12).

Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI, yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Irvan menyebutkan, Gibran terhindar dari sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanye, karena saat kegiatan itu tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye.

Faktornya yang mendasari hal itu ada tiga. Pertama, Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye.

Gibran hanya belasan menit untuk melihat pos komando pemenangan Prabowo-Gibran, yang dibuatkan tim kampanye bernama Tim 08 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP).

Kedua, benda yang dibagi-bagikan Gibran saat itu adalah buku sebagai alat tulis dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.

Ketiga, benda yang dibagikan di atas panggung, yaitu buku dan susu juga tidak mencantumkan nama, logo partai maupun foto calon peserta Pilpres 2024.

Irvan menyebutkan, pihaknya telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember 2023. Pihaknya juga memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan, untuk dimintai keterangannya.

"Saksi yang diperiksa dua, yaitu Saudara WP dan kuasa hukum pelaksana, mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung," ujarnya.

Meski tidak melanggar aturan kampanye, Panwascam mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anak-anak untuk media politik yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami telah berkirim surat dengan KPAI pada Jumat kemarin untuk mengkoordinasikan sanksinya menyalahgunakan anak sebagai media politik seperti apa," tandasnya.
​​​​​​​
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 telah menetapkan, tiga bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.