Komisi II Ingatkan Sanksi Tegas untuk ASN yang Tak Netral Jelang Pemilu

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Desember 2023 14:56 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024. Ia mengingatkan, apabila kedapatan ASN yang terbukti tak netral maka bakal ada sanksi tegas yang akan diterimanya.

"Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," kata Saan Mustopa saat memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Jawa Barat, seperti dikutip dari laman resminya, Senin (11/12).

Sebab menurutnya, netralitas ASN sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, tingkat kepercayaan publik juga akan berpengaruh kepada ASN. 

"Namun, ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik. Tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi," ujarnya. 

"Hal tersebut tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi," tambahnya.

Dia juga mengingatkan soal PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021. 

Selain itu Saan Mustopa juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik. (DI)