Sosialisasikan Aplikasi SIETIK, Ketua DKPP: Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Bisa Terbantu


Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI melakukan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau SIETIK kepada sejumlah stakeholder di Jakarta, Senin (18/12).
SIETIK ini merupakan kerja sama antara DKPP dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa, dengan adanya aplikasi SIETIK itu pengaduan dugaan pelanggaran etik bisa terbantu. "Publik bisa terbantu membikin pengaduan, lewat aplikasi ini bisa terbantu. Pengaduannya sampai dimana, sudah diverifikasi apa belum, kemudian sudah lolos verifikasi material apa belum, kapan disidangkan," kata Heddy.
Soal putusan sidang etiknya, kata dia, akan dimuat dalam aplikasi tersebut. "Yang bisa memantau juga adalah masing-masing pengadu, di luar dari pada pengadu nggak bisa dia pantau, jadi kawan-kawan jurnalis juga bisa memantua sampai dimana pengaduan-pengaduan itu, karena bisa ditanya kepada pengadunya sendiri," jelasnya.
Apalikasi ini, tambah dia, bisa membantu pengaduan secara reel time. "Dengan aplikasi inilah, publik dapat diharapkan gampang mengakses baik lewat aplikasi maupun website DKPP RI yang online 24 jam," tandasnya.
Sementara itu, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan bahwa SIETIK adalah sebuah bentuk digitalisasi penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP.
"Tujuan dari SIETIK ini adalah meningkatkan pelayanan pengaduan secara elektronik dan digitalisasi data perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ujar Raka Sandi sapaannya.
Raka Sandi menambahkan, SIETIK juga akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran KEPP, mulai dari pengaduan, verifikasi aduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan.
Integrasi ini juga berkonsekuensi pula pada integrasi data penanganan KEPP yang dilakukan DKPP sehingga seluruh penyelenggara Pemilu yang pernah diadukan atau diperiksa DKPP nantinya akan terdata secara digital.
"Banyak pihak yang bertanya, aduan saya sudah masuk belum? Lalu aduan saya sudah sampai mana? Hal ini dapat diketahui jika aduan itu disampaikan melalui SIETIK," lanjut Raka Sandi.
Kegiatan sosialisasi SIETIK ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, yaitu perwakilan partai politik, media massa, dan kampus.
Dalam kegiatan ini juga diadakan demonstrasi pengoperasian aplikasi SIETIK oleh Tenaga Ahli DKPP Sakur.
Raka Sandi pun berharap semua pemangku kepentingan dapat mengoptimalkan SIETIk dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Tentu DKPP tidak bkerja di ruang hampa. Saya harap dengan sistem ini pelayanan DKPP akan semakin baik," terang Raka Sandi.
Sekretaris DKPP David Yama menambahkan, bahwa proses digitalisasi dalam penegakan KEPP adalah salah satu fokus inovasi atau pembenahan yang dilakukan DKPP.
"Sebelumnya kami sudah membuat call centre DKPP. Pembenahan atau inovasi ini tentunya untuk memudahkan masyarakat dalam mencari keadilan," kata David. (Wan)
Topik:
sistem-informasi-kode-etik-penyelenggara-pemilu dkpp pelanggaran-etik kemenkominfo pemilu pilpres ketua-dkpp-heddy-lugitoBerita Sebelumnya
Jika Terpilih, Mahfud Akan Lanjutkan Mega Proyek IKN
Berita Selanjutnya
Bawaslu Respons Laporan TPN Ganjar-Mahfud Soal Pencopotan 70 Baliho
Berita Terkait

Prabowo dan DPR Didesak Rekomendasikan DKPP Berhentikan Komisioner KPU, Acap Kali Bikin Keputusan Kontroversial
22 September 2025 13:40 WIB

Belum Tentukan Sikap, Demokrat Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah
7 Juli 2025 19:38 WIB

Surya Paloh Minta DPR Panggil MK Terkait Putusan Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
6 Juli 2025 11:48 WIB