Pencalonan Gibran Dilaporkan ke DKPP, Yusril: KPU Tak Lakukan Pelanggaran Apapun

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Desember 2023 15:00 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi soal adanya laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres untuk Pilpres 2024. 

Menurut Yusril, tidak ada pelanggaran etik apa pun yang dilakukan oleh KPU seperti yang dilaporkan oleh Demas Brian Wicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik ke DKPP pada Jumat, (22/12).

"Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/12). 

Padahal kata Yusril, para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu.

"Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia dibawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, Putusan MK itu berdasarkan Pasal 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu.

"KPU memang belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi. Selain itu, perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR, sementara ketika itu DPR sedang reses," jelas Yusril.

Karena itu menurut Yusril, KPU memilih untuk menaati Putusan MK yang mana kedudukannya lebih tinggi dari PKPU.

"Kalau KPU menaati peraturannya sendiri (yang belum diubah) dan mengabaikan Putusan MK, malah KPU bertindak melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 dan mengacaukan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu," ujarnya. 

Atas dasar alasan-alasan itu, Yusril meyakini DKPP akan menolak laporan leporan tersebut, karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik sama sekali.

"KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apapun sebagaimana didalilkan oleh para Pelapor," tukasnya. (DI)