Tanggapi Temuan PPATK, KPU Minta Peserta Pemilu Gunakan RKDK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Januari 2024 18:08 WIB
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan partai politik peserta Pemilu untuk memasukan seluruh transaksi ke Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Kata Idham, KPU sudah melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu juah sebelum PKPU No 18 2023 diundangkan, dan pihaknya juga sudah melibatkan peserta pemilu dalam FGD maupun uji publik PKPU tentang dana kampanye tersebut.

"Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kamapanye itu dimasukkan ke dalam RKDK, RKDK ini setiap peserta pemilu itu hanya satu. Ya memang prakteknya kemaren kita membaca LADK itu tidak seluruhnya transaksi itu dilakukan lewat LADK," kata Idham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Atas temuan PPATK itu kata Idham, KPU akan mengingatkan kembali kepada peserta Pemilu untuk melakukan transaksi di RADK agar transparan dan akuntabel. 

"Kami akan mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar mengefektifkan penggunaan RADK. Karena saya yakin, mereka pun memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan kampanye yang transparan dan akuntabel," ujarnya. 

Namun kata Idham, KPU hanya berwenang melakukan evaluasi penggunaan LADK di RKDK dan tidak bisa melakukan perbandingan atas data rekening di luar LADK. 

"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar LADK. Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak," ujar Idham. 

"Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan, tentunya itu di luar kewenangan KPU," tambahnya. 

Karena menurut Idham, KPU hanya menangangi rekening khusus dana kampanye dan itu pun hanya sebatas merekomendasikan pembukaan rekening khusus dana kampanye. 

"Dan menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye itu kepada akuntan publik dalam pemeriksaan laporan dana kampanye nanti," lanjutnya.

Kendati demikian, dia menegaskan, terkait temuan dana bernilai ratusan miliar itu harusnya disampaikan PPATK dan bukan KPU. Karena sejak awal PPATK yang menyampaikan informasi itu ke publik. 

"Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu. Kalau prinsip terbuka tersebut dapat diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana,mengatakan bahwa pihaknya menemukan transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu tahun 2024. Transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.

"Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/11). (DI)