Kampanye di Ambon, Gibran Diduga Langgar Aturan Pemilu

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Januari 2024 22:21 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming [Foto: Ant]
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming [Foto: Ant]
Ambon, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kunjungan calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan.

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1).

"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujarnya.

Dijelaskan Samsun, pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa, yang hadir dalam Kunker putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Yang mana, Bawaslu Maluku temukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir, dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.

Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, masih dalam proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi, atau hanya persoalan adimistrasi yang perlu ditegakkan.

Sebelumnya, cawapres Gibran yang berpasangan dengan capres Prabowo Subianto itu, melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013.

Sejumlah kegiatan dalam kunjungan itu termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya.