Gibran Siap Disanksi Soal Dugaan Bawaslu Maluku
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Gibran Siap Disanksi Soal Dugaan Bawaslu Maluku Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming [Foto: Ant]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/1304fb88-2c33-41cf-8504-5560a6a35174.jpg)
Jakarta, MI - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengaku siap disanksi, dan dipanggil apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diduga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.
“Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan,” kata Gibran di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1) malam.
Bawaslu Provinsi Maluku sebelumnya, mengatakan kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Senin (8/1), diduga melanggar aturan. Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa, yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1).
"Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku,” tambahnya.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw lebih lanjut menyebut ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.
Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.
“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” ucap Samsun di Ambon, Jumat (12/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.
“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gibran melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013. Ia melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, dan bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Banggar Tak Masalah Program Makan Bergizi Gratis Serap Anggaran Rp 71 Triliun Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/said-abdullah-2.webp)
Banggar Tak Masalah Program Makan Bergizi Gratis Serap Anggaran Rp 71 Triliun
25 Juni 2024 13:38 WIB
![Prabowo Tak Berencana Gerek Rasio Utang 50%, Keponakannya Beberkan Hal Ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/harap-harap-cemas-pendukung-prabowo-dapat-jabatan-di-bumn.webp)
Prabowo Tak Berencana Gerek Rasio Utang 50%, Keponakannya Beberkan Hal Ini
16 Juni 2024 21:16 WIB
![Bonus Demografi sebagai Berkah Keberlanjutan Program Jokowi ke Prabowo-Gibran Andre Vincent Wenas (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/andre-vincent-wenas-3.webp)
Bonus Demografi sebagai Berkah Keberlanjutan Program Jokowi ke Prabowo-Gibran
13 Juni 2024 19:32 WIB