Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Dibagi Tiga Zona
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal kampanye akbar pada pemilu 2024. Penetapan jadwal kampanye tertulis pada surat keputusan KPU nomor 78 tahun 2024.
"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kara Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut, dikutip Kamis (18/1).
Kampanye akbar sendiri akan dilakukan selama 18 hari, yang dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari. Sampai akhirnya masuk pada masa tenang, sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.
Tiga zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu zona B 13 Provinsi, dan terakhir zona C dengan 12 Provinsi.
Berikut adalah daftar zona A, B, C yang telah di kelompokkan oleh KPU RI:
Zona A
1. Aceh
2. Riau
3. Bengkulu
4. Kepulauan Riau
5. Jawa Tengah
6. Banten
7. Nusa Tenggara Timur
8. Kalimantan Selatan.
9. Sulawesi Utara
10. Sulawesi Tenggara
11. Maluku
12. Papua Barat
13. Papua Pegunungan
Zona B
1. Sumatera Utara
2. Jambi
3. Lampung
4. DKI Jakarta
5. DI Yogyakarta
6. Bali
7. Kalimantan Barat
8. Kalimantan Timur
9. Sulawesi Tengah
10. Gorontalo
11. Maluku Utara
12. Papua Selatan
13. Papua Barat Daya
Zona C
1. Sumatera Barat
2. Sumatera Selatan
3. Kepulauan Bangka Belitung
4. Jawa Barat
5. Jawa Timur
6. Nusa Tenggara Barat
7. Kalimantan Tengah
8. Kalimantan Utara
9. Sulawesi Selatan
10. Sulawesi Barat
11. Papua
12. Papua Tengah
Pengamat Dorong DKPP Tindaklanjuti Pernyataan Riswan Tony Soal Anggota KPU Suka Dugem dan Main Perempuan
16 jam yang lalu
Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri
17 jam yang lalu