Kampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari, Dibagi Tiga Zona

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Januari 2024 11:18 WIB
Gedung KPU [Foto: Doc. MI]
Gedung KPU [Foto: Doc. MI]
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan jadwal kampanye akbar pada pemilu 2024. Penetapan jadwal kampanye tertulis pada surat keputusan KPU nomor 78 tahun 2024.

"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kara Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut, dikutip Kamis (18/1).

Kampanye akbar sendiri akan dilakukan selama 18 hari, yang dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari. Sampai akhirnya masuk pada masa tenang, sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.

Tiga zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu zona B 13 Provinsi, dan terakhir zona C dengan 12 Provinsi.

Berikut adalah daftar zona A, B, C yang telah di kelompokkan oleh KPU RI:

Zona A

1. Aceh

2. Riau

3. Bengkulu

4. Kepulauan Riau

5. Jawa Tengah

6. Banten

7. Nusa Tenggara Timur

8. Kalimantan Selatan.

9. Sulawesi Utara

10. Sulawesi Tenggara

11. Maluku

12. Papua Barat

13. Papua Pegunungan

Zona B

1. Sumatera Utara

2. Jambi

3. Lampung

4. DKI Jakarta

5. DI Yogyakarta

6. Bali

7. Kalimantan Barat

8. Kalimantan Timur

9. Sulawesi Tengah

10. Gorontalo

11. Maluku Utara

12. Papua Selatan

13. Papua Barat Daya

Zona C

1. Sumatera Barat

2. Sumatera Selatan

3. Kepulauan Bangka Belitung

4. Jawa Barat

5. Jawa Timur

6. Nusa Tenggara Barat

7. Kalimantan Tengah

8. Kalimantan Utara

9. Sulawesi Selatan

10. Sulawesi Barat

11. Papua

12. Papua Tengah