Tegas! Bawaslu Minta Peserta Pemilu Segera Copot APK yang Membahayakan Pengguna Jalan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Januari 2024 18:00 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 untuk meninjau kembali pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai banyak membahayakan masyarakat dari pemasangan APK tersebut.

Karena itu, Bagja meminta kepada jajarannya agar segera berkoordinasi kepada peserta pemilu dan menertibkan seluruh APK bermasalah yang secara jelas melanggar PKPU 15/2023, karena itu sangat membahayakan pengguna jalan.

"Kami (Bawaslu) perintahkan ke jajaran untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu dalam penertiban APK. Kami harap sekarang tidak ada APK yang jatuh mungkin karena angin, dan yang lain, bisa dipasang dengan baik dan bisa dipasang dengan sesuai aturan," kata Bagja seperti dikutip dari laman resminya, Senin (22/1).

Bagja juga mengingatkan peserta pemilu agar dapat mengerti bagaimana pemasangan APK yang baik dan benar sesuai aturan di tempat-tempat umum. Karena belum lama ini, akibat pemasangan APK di bahu jalan raya telah memakan korban, terlebih jika ditelusuri banyak sekali APK yang jatuh karena terpaan angin dan hujan.

Untuk itu, ia meminta pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota agar dapat bekerjasama dengan Bawaslu untuk menertibkan pelanggaran APK.

"Kami minta seluruh pengawas untuk mengingatkan pemda dalam melakukan penertiban, bahwa Bawaslu tidak bisa sendiri. Oleh sebab itu Pemda harus ikut menegakkan hukum sesuai PKPU 15/2023 dalam penertiban apk. Kalau pembersihan APK nanti pada 11 Februari 2024," tegas Bagja. (DI)