KPU Bakal Tegur Capres-Cawapres yang Lakukan Kampanye Terbuka di Luar Jadwal Zonasi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Januari 2024 22:41 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menegur pasangan calon presiden dan wakil presiden yang melakukan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di luar jadwal zonasi.

"Nanti dapat teguran, ya, kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan tidak sekadar zonasi, tetapi juga ada jadwalnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/1).

Hasyim mengatakan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi setiap zona kampanye terbuka.

Berdasarkan hasil rapat antara KPU dengan perwakilan partai dan tim sukses pasangan calon peserta Pilpres 2024, lanjut Hasyim, telah disepakati agar pasangan calon presiden dan wakil presiden menaati jadwal zonasi kampanye terbuka.

Menurut dia, untuk memudahkan pengaturan kampanye dibutuhkan pengelompokan zonasi, agar partai politik koalisi pendukung pasangan calon dapat berkampanye di zona yang sama.

Demikian juga bagi partai politik, yang tidak menjadi bagian dari gabungan partai politik pengusung pasangan calon bersangkutan, telah ditentukan dengan zonasi tersendiri.

KPU pun telah menetapkan tiga zona untuk kampanye akbar Pemilu 2024, yakni Zona A, Zona B, dan Zona C.

"Berdasarkan kesepakatan itulah yang kemudian dibuat keputusan KPU tentang jadwal dan juga zona kampanye yang menggunakan metode rapat umum. Pada prinsipnya begitu," ujar Hasyim.

Meski demikian, KPU memberikan keleluasaan kepada tim sukses pasangan calon pada H-3 atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka berakhir. untuk berkampanye diseluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan ketentuan zonasi.

Kampanye rapat umum Pemilu 2024 berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari.