Mahfud Tegaskan Bansos Bukan Bantuan Pemerintah Tapi Negara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Januari 2024 07:03 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat acara diskusi "Tabrak Prof", di Semarang, Selasa (24/1). (Foto: ANTARA/Makna Zaezar)
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat acara diskusi "Tabrak Prof", di Semarang, Selasa (24/1). (Foto: ANTARA/Makna Zaezar)
Jakarta, MI - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan, bahwa bantuan sosial (bansos) bukanlah bantuan dari pemerintah, melainkan bantuan dari negara.

Hal tersebut disampaikan Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos.

"Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara," kata Mahfud, saat acara diskusi "Tabrak Prof", di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) malam.

Ia menjelaskan, bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," ujarnya.

Menurut dia, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.

"Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi 'fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara', lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," jelasnya.

Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, sebab ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.

"Ada orang yang sudah mati masih tercatat, dikirimi. Ada orang yang sudah bekerja, tidak lagi menjadi masyarakat miskin, sudah pergi dari desanya, masih dapat," ungkapnya.

Ketidaktepatan penyaluran bansos, kata dia, bermuara pada persoalan administrasi kependudukan yang ke depan harus diperbaiki.

"Ini soal administrasi kependudukan kita yang harus diperbaiki," tandasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 14 November 2023, telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres menjadi peserta Pilpres 2024.

Ketiganya adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Topik:

bansos mahfud-md