Presiden dan Menteri Boleh Kampanye-Memihak! Ada yang Khawatir Kalah Bertanding?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Januari 2024 14:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta masyarakat untuk tidak berpolemik soal hak politik presiden dan para menteri untuk ikut berkampanye selama masa pemilu.

Menururtnya, presiden dan para menteri memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya dalam hal menentukan pilihan politik, menunjukkan keberpihakan, dan ikut melakukan pemungutan suara di saat hari pemilu. 

Bahkan untuk para menteri, diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. "Jika ada upaya untuk melarang mereka berpihak, malah itu akan melanggar prinsip jurdil dalam pemilu," tegas Saleh, Kamis (25/1).

Dalam pemilu, tambah Anggota Komisi IX DPR RI ini, semua harus jujur dan adil. "Semua harus diperlakukan secara adil," katanya.

Dijelaskan, bahwa dalam praktiknya, presiden sering sekali berpihak dalam pemilu. Terutama, lanjut Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran ini, saat pemilu untuk kelanjutan periode kedua bagi dirinya. 

Dalam kasus seperti ini, presiden tentu harus kampanye untuk meraih kemenangan koalisinya. Secara politik, presiden tidak mungkin netral. Apalagi, lawan politiknya melakukan perlawanan yang cukup ketat.

"Kan tidak ada larangan presiden kampanye? Bahkan, penyelenggara pemilu memberikan waktu untuk kampanye. Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri juga begitu. Silahkan diperiksa dan dipelajari."

"Malah aneh sekali jika ada presiden yang mau maju kedua kalinya, lalu ambil posisi netral, tidak berpihak, tidak kampanye," ungkap Saleh.

Menurut Saleh, yang dilarang adalah menggunakan fasilitas negara untuk meraih kemenangan. Itu yang harus diawasi secara ketat. Semua pihak diundang untuk melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, silahkan dilaporkan ke pihak pengawas pemilu dan bahkan ke Gakkumdu.

"Sebagai warga negara, presiden harus taat aturan. Tidak boleh melanggar. Tidak boleh berbuat curang. Selama tidak ada pelanggaran, tidak boleh ada larangan yang menghilangkan hak politik presiden," tuturnya.

Demikian juga halnya dengan para menteri. Faktanya, kata legislator dari dapil Sumut II ini, banyak menteri yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif. 

Gambarnya tersebar di mana-mana. Secara terbuka mengampanyekan diri dan partainya. Bahkan, melakukan kegiatan-kegiatan persuasif untuk mendekati masyarakat. "Apa kegiatan kampanye menteri seperti ini mau dilarang? Apa keberpihakan pada diri dan partainya salah? Apa boleh menteri dilarang mencalonkan diri jadi anggota legislatif?" tanyanya.

"Makanya, kalau mau menafsirkan aturan yang ada, perlu dilakukan secara komprehensif. Jangan karena khawatir kalah bertanding, lalu ada upaya mengurangi hak politik yang secara alamiah melekat dalam diri presiden dan menteri yang juga adalah WNI," imbuh Saleh.