Ibu Negara Bukan Jabatan, Iriana Bebas Berkampanye di Pilpres 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Januari 2024 20:40 WIB
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi [Foto: Foto: Setkab]
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Jokowi [Foto: Foto: Setkab]
Jakarta, Mi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, tidak ada aturan yang melarang ibu negara ikut berkampanye, dalam pemilihan umum (pemilu).

Sebab, kata Hasyim, ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara, bukanlah pejabat publik.

“Gak ada (aturannya). Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim, menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas melantik anggota kpps se-Indonesia di Jakarta, Kamis (25/1).

Sejauh ini, Ibu Negara Iriana Joko Widodo belum mengumumkan secara terbuka bakal terlibat kampanye di Pemilu 2024, meskipun putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka saat ini, maju sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto di Pemilu 2024.

Hasyim menjelaskan, ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri. Hak politik mereka untuk berkampanye, dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” ujarnya.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. 

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin," jelasnya.

"Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Jokowi menjelaskan, hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. 

“Ya nanti dilihat,” ujarnya.