Presiden Jokowi Luruskan Pernyataannya Soal Presiden Boleh Berpihak dan Berkampanye

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Januari 2024 19:27 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Ist)
Presiden RI, Joko Widodo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), meminta publik agar tidak berspekulasi terlalu jauh mengenai pernyataannya yang menyebut presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye untuk salahsatu pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilu 2024.

Akibat pernyataan Jokowi itu, publik pun gempar dan stigma-stigma negatif yang mengarah kepada presiden terus bermunculan, meskipun yang disampaikan presiden Jokowi berlandaskan hukum yang jelas.

Untuk itu, agar tidak terjadi kegaduhan yang lebih luas lagi, Jokowi pun meluruskan pernyataan tersebut bahwa dirinya hanya menjawab pertanyaan dari wartawan soal menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye.

"Saya hanya menyampaikan peraturan perundang-undangan karena ditanya," kata Jokowi dalam siaran persnya, Jumat (26/1).

Kata Jokowi, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 299 dan 281, jelas dikatakan bahwa kepala negara memiliki hak untuk melakukan kampanye.

"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga diatur mengenai tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ungkapnya.

"Jadi yang saya sampaikan undang-undang mengenai pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tambah Jokowi.

Untuk itu, kata Jokowi, ia meminta publik agar tidak menggiringnya lagi kepada hal-hal yang membuat kegaduhan dalam stabilitas politik, karena menurutnya apa yang sudah disampaikannya ini sudah sangat jelas.

"Sudah jelas semuanya kok jangan ditarik kemana-mana, jangan di interpretasikan kemana-mana," jelasnya. (DI)